Ini Tahapan Pilkada Jakarta

TRANSINDONESIA.CO – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun 2017 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Hari pemungutan suara itu, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.

“Jadwal definitif ditentukan KPU pusat,” ujar Sumarno saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 20 April 2016.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan lampiran PKPU, meski baru dilaksanakan pada tahun mendatang, tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun 2017 sudah dimulai sejak 22 Mei 2016. Pada tanggal tersebut, KPUD DKI memulai perencanaan program dan anggaran Pilgub.

Sementara, tahapan utama pelaksanaan Pilgub, antara lain pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2016 sampai 21 September 2016.

Kemudian KPUD akan melakukan penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada tanggal 22 Oktober 2016. Sehari kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2016, dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Sementara, kegiatan kampanye dan debat publik diatur untuk diselenggarakan antara tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Tanggal pelaksanaannya untuk masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada serentak ditentukan oleh KPU daerah masing-masing.

Selanjutnya, pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017.

Sementara rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara akan dilakukan dari tanggal 25 Februari 2017 hingga 27 Februari 2017.

Bila tidak ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi, gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih akan diumumkan pada awal Maret 2017.[Bs/Met]

Share