Ayah Tersangka Pemerkosa Anak Di Ponorogo Dibebaskan

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, memvonis bebas Sunarno (48), terdakwa perkosaan terhadap anak kandung, karena korban dan saksi mencabut pengakuan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, sehingga dakwaan gugur atau tidak terbukti.

“Terdakwa ini tidak terbukti bersalah melakukan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo Rudy Setyawan saat membacakan amar putusan, kemaren.

Salah satu pertimbangan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas, kata Rudy, adalah karena baik terdakwa, saksi korban dan saksi pelapor telah mencabut pengakuannya di dalam BAP.

Ilustrasi
Ilustrasi

Testimoni terbuka disampaikan saksi pelapor (korban) saat persidangan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk pengakuan korban/pelapor.

Menurut keterangan Rudy, pencabutan dilakukan dengan alasan bahwa pengakuan sebelumnya dilakukan karena di bawah tekanan.

“Saksi korban mengaku, pelaku pemerkosaan bukanlah ayahnya, melainkan pacar yang merupakan anak sang pemilik pondok pesantren, di mana korban sebagai santrinya,” ujar penasehat terdakwa Sunarni, Mul Harjono usai sidang.[Ant/Ats]

Share
Leave a comment