Polisi Ringkus Komplotan Penculikan Wanita Pengusaha

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan penculik dan penyekap wanita pengusaha, Puspita Widyasari, 42, di kawasan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4/2016).

Komplotan penculik yang terdiri dari enam orang ditangkap dari salah satu rumah kosong Jalan Kebun Bawang 7 No 14, tempat persembunyi penyekapan Puspita adalah, Adnan Akbar alias Adnan, 26 tahun, Yunus Rumadaul alias Ongen, 43 tahun, Asep Soe Rahayu alias Asep, 45 tahun, Achmad Machdum alias Rafi, 41 tahun, Rudi Lakuy alias Rudi, 44 tahun, dan Achmad, 34 tahun.

“Para pelaku ditangkap karena memaksa korban tinggal di sebuah ruangan dan tidak diperkenankan pulang sejak 4 April hingga kemarin malam. Korban pun diancam oleh mereka,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/4/2016).

       Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Eko, penangkapan pelaku penculikan itu, polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku, yakni lima buah KTP, satu buah SIM C atas nama Adnan Akbar, dan 11 unit ponsel berbagai merk.

“Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Modus penculikan yang belum diketauhi pasti itu berawal dari dua pria pelaku mendatangi kantor korban untuk urusan bisnis di kawasan Tanjung Priok pada 4 April 2016 lalu.

Kemudian kedua orang itu membawa korban yang sampai pada Kamis (7/4), keluarga korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena menerima ancaman akan membunuh korban bila tidak membayar tebusan sebesar Rp620 juta.[Nic]

Share