Jamwas Periksa Kejati DKI Terkait Korupsi Brantas Abipraya

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petinggi BUMD tersebut terkait suap yang diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk diperiksa, sejauh mana kasus posisinya,” kata JAM Was, Widyo Pramono di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

Bahkan, kata dia, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang petinggi kejaksaan tinggi DKI itu, yang dipimpin oleh Sekretaris JAM Was, Jasman Pandjaitan, anggotanya para inspektur, inspektur muda dan pemeriksa yang handal.

“Nanti kita tunggu saja bagaimana pemeriksaannya,” katanya.

Uang senilai 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) dari pejabat PT Brantas Abipraya diduga akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.

“Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menjawab pertanyaan wartawan usal konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Konferensi pers dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman.

KPK juga sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4) dinihari terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.[Ant/San]

Share
Leave a comment