Polisi Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Pembakar Rutan

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kota Bengkulu menetapkan delapan tersangka baru yang diduga ikut terlibat dalam aksi kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu pada 25 Maret 2016.

Kepala Polres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi yang mengetahui dan melihat peristiwa pembakaran kala itu.

Delapan tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AW, MK, SA, HD, EP, AE, FA dan YP. Para penghuni rutan itu diduga ikut melakukan tindakan perusakan Rutan Malabero, dan disangkakan melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Presiden Jokowi saat meninjau kebakaran hutan di Kalimantan Selatan.
Presiden Jokowi saat meninjau kebakaran hutan di Kalimantan Selatan.

“Untuk AW, karena dia juga melakukan perusakan dan pembakaran, dia melanggar pasal 178 ayat 2 dan 170 KUHP,” kata Ardian di Bengkulu, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu, kata dia, untuk tindakan tersangka yang melanggar pasal 170 KUHP ancaman hukumannya yakni hukuman kurungan dengan masa tahanan di atas lima tahun.

“Ancaman bagi pembakar karena menyebabkan orang mati, yakni seumur hidup,” ujarnya.

Sebelumnya pada 28 Maret 2016, kepolisian setempat telah menetapkan 17 orang tersangka pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Melabero Kota Bengkulu. Dengan demikian, total sudah ada 25 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara tersangka dibagi dalam tiga klasifikasi, yaitu berkas perkara provokator karena membuat penghuni rutan terpancing untuk melakukan kerusuhan. Selanjutnya, berkas perkara untuk pelaku pembakaran, serta berkas untuk pelaku kerusuhan.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment