Karnaval Khatulistiwa.[Dok]
TRANSINDONESIA.CO – Zamrud Khatulistiwa, sebuah julukan untuk suatu wilayah bernama Indonesia. Sebuah tempat di Asia Tenggara dimana membentang hamparan alam hijau nan permai, birunya laut yang luas, dengan berbagai jenis hayati, yang akan membuat siapa saja terkesima. Tanah yang subur dengan berbagai sumber daya alam utama yang dari manfaatnya hampir semua bangsa di dunia ini membutuhkan.
Hal itu pula yang mengilhami beberapa negara ingin menguasainya dengan cara menjajah. Portugis, Belanda serta Jepang adalah sederet nama yang sempat mencicipi lezatnya rempah-rempah dari negeri kepulauan ini, meski masing-masing akhirnya gagal dan tumbang di tengah jalan. Semua itu tidak lepas dari kegigihan rakyat pribumi, yang dengan semangat kebersamaan kala itu berjuang tanpa mengenal lelah.
Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia sah menjadi negara yang merdeka dan menolak akan penjajahan bangsa asing. Sudah 70 tahun Indonesia merdeka, akan tetapi sudahkah rakyat Indonesia merasakan kemerdekaan pada saat ini?
![Karnaval Khatulistiwa.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/03/Zamrud-Khatulistiwa.jpg)
Dalam hasil riset data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwasannya pada bulan Maret 2015, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,59 juta orang (11,22 persen), bertambah sebesar 0,86 juta orang dibandingkan dengan kondisi September 2014 yang sebesar 27,73 juta orang (10,96 persen).
Berbanding terbalik dengan para pejabat di luaran sana yang hidup dalam penuh kecukupan dan kemewahan, seperti rumah mewah, mobil mewah dan kekayaan lainnya, tanpa peduli kehidupan rakyat dan saudara-saudaranya yang serba kekurangan. Yang lebih terpenting dari sebuah kemerdekaan adalah negara harus dapat memberikan suatu kemerdekaan yang absolut dan hakiki bagi seluruh rakyatnya, sesuai dengan makna tujuan kemerdekaan yang sesungguhnya.
Dan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 45), tertulis dengan jelas pada paragraf satu dan dua “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Setelah 70 tahun berlalu pasca proklamasi kemerdekaan RI, perjalanan usaha untuk merajut dan membangun asa demi mempunyai negara yang ideal nampaknya belum sepenuhnya terwujud. Di usia ke-70 tahun RI saat ini, selayaknya masih dapat kita renungkan dan sadari bahwa, rasa telah merdeka ini belum secara nyata dapat memerdekakan seluruh elemen bangsa (rakyat) dari belenggu keterpurukan dan keprihatinan yang saat ini sedang terjadi.
Keterpurukan dari penyelenggara negara yang buruk (poor governance) atau lebih populer dengan sebutan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), hingga keprihatinan soal kesejahteraan yang jauh dari harapan akibat dari krisis multidimensi ekonomi dan pendidikan.
Oleh: Eka Agus Setiawan [Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta-Penggiat Kajian Koalisi Mahasiswa UIN]







