Keputusan Blok Masela Jauh dari Aspirasi Masyarakat
TRANSINDONESIA.CO – Perwakilan masyarakat Maluku yang terdiri dari Anggota DPD Provinsi Maluku, Anggota Komisi VII DPR Dapil Maluku, serta tokoh masyarakat Maluku menyatakan dukungan untuk pembangunan fasilitas pengolahan gas alam cair (LNG) dibangun di darat atau onshore.
Anggota DPD asal Maluku Nono Sampono menegaskan, pihaknya setelah berdiskusi dengan sejumlah tokoh daerah dan tim ahli dari Maluku menyatakan bahwa pembangunan fasilitas LNG di darat akan lebih memberikan manfaat bagi masyakarat setempat. Meski secara tegas mengutarakan dukungannya atas fasilitas LNG darat, Nono mengembalikan lagi keputusan terkait polemik Masela ini ke tangan Presiden Joko Widodo.
“Kita berada pada posisi menyerap aspirasi. Bahwa sebagian besar masyarakat Maluku pilih onshore. Namun kami melihat bahwa yang offshore juga ada untungnya, tapi bola sekarang ada di tangan presiden. Jadi kami berharap Presiden bisa mendengar aspirasi kami, yakni onshore,” kata Nono usai rapat kerja bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Senin (7/3/2016).
Anggota Komisi VII DPR dari daerah pemilihan Maluku Mercy Chriesty Barends menyatakan, pembangunan fasilitas LNG di darat akan memberikan efek positif lebih banyak bagi masyarakat setempat dibanding dengan pembangunan fasilitas di laut. Ia berharap, pembangunan kilang di darat akan membuat daerah Maluku bisa bersaing secara ekonomi dengan daerah lain di Indonesia. Alasanya, ia menilai selama ini pembangunan terlalu fokus di Indonesia barat sehingga sudah saatnya Maluku dan Indonesia timur yang merasakan manfaat pembangunan.
“Kami memilih onshore, saya melihat langsung dengan masyarakat. Keputusan yang harus diambil memang seperti orang gila. Tapi kalau nggak dikerjakan sekarang juga, kita hanya bisa jadi market bagi negara-negara lain,” katanya.
Selain itu, anggota DPD asal Maluku yang lain, John Pieris menilai jika benar pemerintah akan memberikan hak partisipasi atau PI 10 persen Blok Masela untuk Maluku, maka daerah ini akan menjadi salah satu provinsi berpenghasilan tinggi di kawasan Indonesia Bagian Timur. Pemerintah pusat, kata dia, harus segera mewujudkan janji dan kebijakannya itu bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Maluku, Perjuangan untuk mendapatkan PI 10 persen produksi gas di blok Masela ini sudah diperjuangkan enam tahun lalu, tapi sampai saat ini belum terwujud. Padahal, katanya, pembicaraan bilateral secara intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Maluku telah dilakukan berkali-kali.
John menambahkan, pemerintah pusat dapat dipastikan menghabiskan PI 10 persen itu, karena memang kebijakan itu sejalan dengan ketentuan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pada ketentuan DBH (Dana Bagi Hasil) yang mengatur sektor migas, terutama subsektor gas, yang menurut ketentuan UU tersebut, daerah perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang berdekatan dengan blok migas berhak mendapatkan hasil bersih sebesar 10 persen.
“Ini tidak termasuk cost recovery (biaya produksi) yang harus ditanggung oleh perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan gas tersebut,” katanya.[Rol/Met]