KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Papua

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua melalui program pencegahan korupsi terintegrasi. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua dan beberapa tempat lainnya sejak Senin hingga Kamis (20-23/5/2019).

Menurut Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah M. Nasution, evaluasi secara komprehensif atas kemajuan rencana aksi program pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2018 perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan di Papua.

“Selain evaluasi, KPK juga mendorong Provinsi Papua menetapkan prioritas rencana aksi tahun 2019,” katanya.

Adlinsyah menjelaskan, program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua meliputi 8 sektor yaitu, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Kapabilitas APIP, Dana Desa, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.

Adlinysah menyebutkan bahwa hasil evaluasi sampai dengan akhir Desember 2018 menunjukkan bahwa komitmen sebagian besar kepala daerah masih belum cukup kuat. Nilai rata-rata monitoring centre for prevention (MCP) Provinsi Papua tahun 2018 adalah 25% (skala 0-100%), nyaris berada di kategori merah. Rincian lengkap untuk nilai MCP setiap pemerintah daerah dapat diakses oleh masyarakat di laman situs https://korsupgah.kpk.go.id/dashboard.

Dari 8 sektor program tersebut, kata Adlinsyah, KPK memfokuskan pada pembenahan dan penertiban aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah, pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan kapasitas pengawasan oleh APIP (inspektorat).

“KPK menemukan pengelolaan aset daerah merupakan masalah sistemik yang selalu menjadi temuan berulang serta rekomendasi penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hampir setiap tahun audit,” jelasnya.

Dari data yang masuk sementara, KPK mengidentifikasi sejumlah aset yang bermasalah atau dalam penguasaan pihak ketiga, antara lain sebanyak 71 kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga, sebanyak 158 tanah berupa tanah jalan, tanah jaringan/saluran, tanah dan bangunan yang belum bersertifikat, serta tujuh aset bermasalah berupa gedung perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan tanah jalan.

“Tiga hal itu persoalan asset di Pemkot Jayapura,” sebut Adlinsyah.

Untuk Provinsi Papua, terdapat aset bermasalah yang dalam sengketa, di antaranya berupa tanah sekurangnya senilai Rp111 miliar, hotel senilai Rp96,5 miliar dan tanah berlokasi di Jakarta senilai sekitar Rp107 miliar.

Untuk itu, KPK juga berupaya menggenjot optimalisasi pendapatan daerah, di antaranya dengan implementasi tax online di beberapa pemda yang telah siap serta optimalisasi sumber pendapatan lain yang berkelanjutan.[MIC]

Share
Leave a comment