Fadli Nasution Nilai Praperadilan SKPP Novel Sudah Tepat

TRANSINDONESIA.CO – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) HM Prasetyo menghentikan perkara penyidik KPK, Novel Baswedan, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) melalui Kejari Bengkulu, mendapat perlawanan dari korban Irwansyah Siregar.

Melalui Kuasa Hukumnya, Irwansyah melakukan perlawanan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan atas SKPP Novel di PN Bengkulu, Selasa (1/3/2016).

“Upaya perlawanan hukum yang dilakukan Irwansyah Siregar sudah tepat dengan melakukan gugatan praperadilan,” kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, kepada TransIndonesia, di Jakarta, Selasa (1/3/2016) malam.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution.[Dok]
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution.[Dok]
Fadli meapresiasi tindakan korban yang mengajukan praperadilan tersebut karena langkah korban yang telah mendaftarkan gugatan praperadilan dinilainya tepat

“Perlu adanya kepastian hukum terhadap suatu perkara yang dinyatakan telah P-21 atau lengkap oleh kejaksaan, seharusnya berakhir di pengadilan, bukan malah dihentikan,” kata Fadli.

Sesama institusi penegak hukum lanjut Fadli, harus saling menghormati dan bersinergi. Dimana kinerja kepolisian selaku penyidik dalam perkara ini, sudah selesai dengan bukti-bukti yang cukup.

“Demi keadilan, sebagai penuntut umum kejaksaan berkewajiban untuk melakukan penuntutan di depan sidang pengadilan. Alasan kejaksaan menerbitkan SKPP karena tidak cukup bukti dan daluwarsa terlalu dipaksakan,” terang Fadli.

Sedangkan berkas perkara itu sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21), artinya dengan bukti-bukti sudah cukup untuk diajukan ke penuntutan dan masuk dalam proses persidangan.

“Jadi kalau memang kejaksaan punya itikad baik untuk melakukan penuntutan, kenapa tidak segera sebelum masa waktunya daluwarsa,” tuturnya.

Sebelumnya tahun 2010 lalu, Kejaksaan Agung juga pernah mengeluarkan SKPP untuk perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto – Chandra Hamzah yang akhirnya dibatalkan oleh putusan praperadilan. Kemudian Jaksa Agung mendeponering perkara tersebut, sehingga tidak sampai ke pengadilan.[Pro]

Share
Leave a comment