Sinergitas: Keterpaduan dalam Sistem Online secara Elektronik

TRANSINDONESIA.CO – Sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi salah satu program unggulan namun faktanya sering berbanding terbalik. Sinergitas mudah diucapkan dan dilaningkan, faktanya masih saja ego sektoral, pendekatan-pendekatan kepentingan, gaya-gaya konvensional, parsial kontemporer bahkan darurat sering dilakukan dan bahkan menjadi sesuatu yang lumrah dan menjadi pemandangan sehari hari.

Seringkali tidak ada yang mempedulikan tatkala sistem rusak atau hancur sekalipun.

Lagi-lagi kembali ke cara-cara manual, parsial dan konvensional yang sarat peluanag terjadinya KKN.

Ketergantungan sistem ini masih pada manusianya bukan teknologinya. Dan tatkala pemimpinnya tidak care maka system-sistem inilah yang akan rontok terlebih dahulu.

Para pemimpin sering mencanangkan sinergitas dan integrated dalam implementasi pelaksanaan tugas. Namun apa yang disinergikan masih dengan cara pandang manual yang sulit sekali dilakukan untuk mengintegrasikan system-sistemnya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Semua pendekatanya kekuasaan, kewenangan, dan ditambah lagi buruknya sistem pendataan. Buruknya sistem pendataan adalah cermin dari kegagalan sebuah kepemimpinan.

Mengapa demikian, dari hal tersebut dapat dipastikan apa yang direncanakan, apa yang dilakukan, apa yang dipertanggungjawabkan saling tidak nyambung satu sama lainnya. Planning hanyalah kepentingan-kepentingan seremonial dan supervisial, penuh kepura-puraan dan tidak ada ketulusan.

Sinergitas pada sistem terhubung (online dengan elektronik) ini akan dikaitkan dengan program-program pelayanan kepada publik. Sehingga masyarakat merasakan adanya layanan prima tanpa diskriminasi, dan tanpa pembedaan status sosial serta tidak khawatir dipalak atau diperas baik aparat dan krooni-kroninya.

Selama masih belm ada political will membangun back office, aplikasi dan network pada kinerjanya, maka sinergitasnya akan menjadi sinergi manual yang tidak memberikan jaminan apa-apa dan tentu saja tetap sarat dengan KKN.[CDL-17022016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment