Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Sosial engeneering (rekayasa sosial) dalam konteks positif adalah untuk memberdayakan rakyat dalam tatanan kehidupan sosial dapat hidup tumbuh dan berkembang yang ditunjukan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Dalam rekayasa sosial banyak hal yang bisa dilakukan dari terkecil sampai paling menentukan sekalipun. Dalam rekayasa sosial bisa menjadi perusak atau penghancur yang kontra produktif k para designernya (orang yang memnguasai dan berkuasa baik secara formal maupun non formal) menjadi jahat. Para designer menjadi jahat karena keserakahan, selalu haus akan kenikmatan duniawi tanpa mampu ia syukuri atau nikmati.
Apa yang dapat mereka rekayasa :
- UU atau peraturan sebagai payung hukum untuk mendapatkan legitimasi.
- Polistik, menggunakan kewenangan dan kekuasaan menempatkan atau mendudukan agen pada tataran menengah ke atas dan menguasai pada sisi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Ekonomi yang dibuat sedemikian rupa sehingga terjadi sebuah kerikatan atau ketergantunagan.
- Idiologis yang dpt digunakan sebagai bentuk cuci otak atau memicu konflik dengan menggunakan primordialisme (SARA).
- Keamanan dapat dijadikan isu sehingga ada prinsip penyatuan yang sebenarnya dijadikan model kekuasaan atau penguasaan.
- Keselamatan berkaitan dengn sistem transportasi dan tata ruang.
- Sosial budaya yang bisa memicu pada tatanan kehidupan dan penghidupan.

Mengatasi rekayasa sosial yang di design unutk menimbulkan konflik dan ketidak percayaan atau saling serang di kawasan internal diperlukan kesadaran sosial, saluran-saluran komunikasi sosial, pemberantasan premanisme di semua lini, memberdayakan media bukan sebagai ajang bully membully tetap sebagai alat pencerahan. Perlu adanya kepedulian sosial. Karena apatisme akar suksesnya perusakan sosial.(CDL-27012016)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana






