Komisi Yudisial RI Sosialisasi ke Wilayah Riau

TRANSINDONESIA.CO – Rombongan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau bertandang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau, Selasa, (19/1/16). Dipimpin oleh Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan SH MH, kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Komisi Yudisial kepada pegawai di lingkungan Disdikbud Riau.

Dihadapan para pejabat struktural, fungsional dan seluruh staf ASN Disdikbud Riau, Hotman menjelaskan bahwa Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau juga memiliki tiga tujuan utama, mulai dari memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim.

Kemudian meningkatkan efektifitas pemantauan dan pengawasan persidangan dan luar persidangan serta meningkatkan efektifitas sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial RI, KEPPH, membangun komunikasi dan kerjasama dengan semua pihak dalam rangka mewujudkan peradilan bersih di Indonesia.

 Rombongan Komisi Yudisial mendatangi kantor Disdikbud Riau.(Sbr)
Rombongan Komisi Yudisial mendatangi kantor Disdikbud Riau.(Sbr)

Bercermin dari ketiga tujuan itulah, pihaknya ingin menyampaikan kepada publik agar tak takut bila menemukan atau mendapati oknum hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dalam bentuk apapun.

“Jika di lapangan ditemukan adanya hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku atau yang menerima suap dalam bentuk apapun, jangan takut untuk melaporkannya kepada Komisi Yudisial. Khusus di Riau hal tersebut bisa dilaporkan kepada Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam tata cara laporan masyarakat,” katanya.

Menyikapi laporan masyarakat terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) tersebut, sambung Hotman, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau bahkan sudah ditugaskan pula untuk memberikan layanan informasi maupun konsultasi terkait dengan laporan masyarakat yang bersangkutan. Dengan begitu, publik bisa memahami tentang batasan wewenanang dan tugas Komisi Yudisial secara cepat.

“Selain itu, akses bagi publik juga tetap terbuka untuk berpartisipasi dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim,” tegasnya.

Terpisah, Kadisdikbud Riau, Kamsol sangat menyambut baik Sosialisasi Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau di lingkungan Dinas Pendidikan tersebut. Apalagi ia menilai, melalui sosialisasi yang bertema “Kode Etik dan Perilaku Hakim Dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Bersih” itulah, pihaknya bisa ikut berperan menciptakan peradilan yang bersih dan independen dalam memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang kasusnya di tangani oleh Lembaga Pengadilan.(Sbr)

Share
Leave a comment