Calon Bupati Zukri-Anas Bawa Pilkada Pelalawan ke MK

TRANSINDONESIA.CO – Pasangan calon bupati Pelalawan, Riau, Zukri Misran dan Abdul Anas Badrun, yang diusung PDIPerjuangan, Hanura dan Demokrat, pastikan akan membawa sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Zukri-Anas nomor urut 2 ini menyatakan menggugat pilkada ke MK sesuai dengan komitmennya untuk membenahi terjadinya pelanggaran pilkada yang berintegritas telah ternoda oleh pasangan calon npmor 1 yang merupakan pasangn petahanan.

Hal itu diungkapkannya ketika dikonfirmasi TransIndonesia.co, Kamis (25/12/2015). Dimana Gugatan ke MK telah resmi diterima MK oleh tim kuasa hukum pasangan Zukri-Anas.

Pasangan calon bupati Pelalawan, Riau, Zukri Misran dan Abdul Anas Badrun.(Ist)
Pasangan calon bupati Pelalawan, Riau, Zukri Misran dan Abdul Anas Badrun.(Ist)

“Partai pengusung dari PDI Perjuangan sudah menyiapkan pengacara dari Riau maupun Jakarta. Semua berkas, data, dan saksi sudah stand by semua,” kata Zukri.

Sebelumnya, dalam pleno rekapitulasi diketahui pasangan calon nomor 1 Harris-Zardewan  unggul dengan jumlah suara 68.618 atau 50,57 persen, mengalahkan paslon 2 Zukri-Anas  67.080 atau 49,43.

Sementara Tim relawan dari Gerakan Sosial Antikorupsi Riau sangat mengharapkan pihak MK untuk tetap komitmen dalam sidang materi yang dilaporkan pihak pasangan calon pilkada serentak.

“Kita optimis yakin dikabulkan oleh MK, dengan kebijakan dan kebenaran maka tidak ada lagi Akil Muchtar kedua terhadap keadilan pro rakyat,” harap Samsul Berry selaku Direktur Eksekutif GSA Riau.(Sbr)

Share