DPRD Kota Bekasi Sahkan 7 Perda dan Prolegda 2016

TRANSINDONESIA.CO – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan agenda persetujuan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.

Paripurna di pimpin Ketua DPRD H Tumai dan dihadiri Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu. Peserta paripurna para anggota DPRD dan jajaran pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi.

Persetujuan Raperda menjadi Perda yang di tandatangani Pemkot Bekasi dan DPRD merupakan program legislasi daerah 2015.

DPRD Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi

7 Raperda ini yakni Raperda pengelolaan rumah susun, raperda badan keswadayaan masyarakat (BKM), raperda perubahan perda 4 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda penambahan penyertaan modal kepada BUMD Kota Bekasi, raperda Ketentuan penyelenggaraan fasilitas pekerja, raperda pengelolaan masjid Agung Al-Barkah, dan raperda penyelenggaraan retribusi parkir dan terminal.

Selain itu disepakati juga program peraturan daerah untuk di bahas DPRD di tahun 2016. Direncanakam ada 15 Program raperda terdiri dari 8 usulan Pemkot Bekasi dan 7 usulan DPRD. Pemkot mengusulkan 8 raperda terdiri 7 raperda dan 1 raperda perubahan.

Usulan Raperda 2016 dari Pemkot Bekasi diantaranya Raperda ketentuan umum pajak daerah, pembinaan umkm, Pasar swasta dan lingkungan, pengawasan tempat pengolahan makanan siap saji, raperda perubahan perda pengolahan sampah, pembentukan organisasi perangkat daerah, raperda urusan wajib yang menjadi kewenangan pemkot, dan raperda pengawasan kualitas air minum.

Sementara DPRD mengusulkan 7 raperda inisaitif diantaranya raperda penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan pasar tradisional dan lingkungan, raperda perizinan kluster,  Pengawasan pengeloloan pembangunan, Retibusi parkir berlanggan, raperda pembentukam lembaga independen uji kompetensi calon kepala sekolah, dan raperda  penyelenggaraan pendidikan.(Idham)

Share
Leave a comment