RS Awal Bros Terhndar Dari Dugaan Malpratek, Ada “Saham” KadisKes

RS Awal Bros
RS Awal Bros

TRANSINDONESIA.CO – RS Awal Bros Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, membantah melakukan dugaan malpraktek terhadap korban pasien balita meninggal dunia, Falya Raffani.

Bantahan yang disampaikan RS di Hotel Horisson Bekasi sempat terjadi kericuhan dengan tertahannya beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk meliput keterangan pers yang diselenggarakan pada Jumat (4/12/2015).

Hadir dalam Konferensi pers yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB ini, juru bicara RS Awal Bros, dr. Kuncoro Wibowo, SpAnKNA, Ketua Tim Investigasi IDI Kota Bekasi, dr. Anthoni D.Tulak, IDAI Kota Bekasi, dan ARSSI Kota Bekasi, serta Kepala Dinas Kesehatan drg. Anne, MARS

Tampak pula dalam acara ini Kanit Intelkam Polsek Bekasi Selatan, AKP Munsen Saragih, SH  dan selaku Kepala BKPM Mal AKP Sudiyono DS, SH. Selain anggota Sabhara acara siaran pers ini juga dijaga ketat oleh tim anggota Intelkam Polsek Bekasi Selatan

Para kuli tinta dihadang dan dihalang-haangi pihak keamanan hotel untuk mendapatkan hak informasi dengan alasan harus memakai Id Card dari pihak RS. Awal Bros dan sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu. Dan pihak Rumah Sakit diduga seolah-olah mencoba langgar Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008. Oknum wartawan yang paling Emosi, (K) dari salah satu media cetak Bekasi

Sementara, Ketua tim Investigasi LSM GMBI, Delvin Chan, mengatakan pelarangan peliputan bagi wartawan jelas melanggar undang-undang.

“Pada intinya kalau awak media sampai dihalang-halangi seperti itu dalam meliput ada indikasi permainan. Dan dapat dipastikan RS Awal Bros dan pihak instansi terkait terlibat dalam hal ini,” tutur Delvin, di Bekasi, Sabtu (5/12/2015).

Apalagi kata Delvin menduga adanya kepemilikan saham oleh oknum Kepala Dinas Kesehatan, hingga RS Awal Bros yang tercatat berulang kali melakukan dugaan malpraktek ini masih saja tidka mendapat sanksi penutupan.(Idham)

Share
Leave a comment