Ustad Penipu Pencuri Perhiasan Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Abdul Hakim alias Ustad (46) warga Mustika Jaya Kota Bekasi dan Davit alias Heri (43) warga Palmerah Jakarta Barat, menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sejak keduanya ditangkap polisi pada Rabu (11/11/2015). Abdul dan Davit telah menipu Nurjanah dan mencuri perhiasan emas senilai Rp 400 juta milik Ny Ratna Vista, majikan Nurjanah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs M Iqbal menjelaskan, modus kejahatan pelaku yakni Abdul dan Davit pura-pura tidak saling mengenal, lalu Abdul berperan sebagai “orang pintar” atau ustad yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit. Sedangkan Davit berperan mengajak bicara target atau calon korban.

“Yang menjadi target pelaku adalah Nurjanah, pembantu rumah korban. Tersangka Davit meyakinkan Nurjanah bahwa Abdul adalah ‘orang pintar’ yang dapat menyembuhkan segala penyakit yang diderita Nurjanah,” tuturnya, Kamis (19/11/2015).

Nurjanah yang terpedaya lalu menemui Abdul. Abdul kemudian meyakinkan Nurjanah bahwa biang penyakitnya adalah perhiasan atau harta berharga majikannya (Ratna Vista). Lalu, Abdul menyuruh Nurjanah untuk mengambil sejumlah perhiasan Ratna dengan alasan untuk Abdul doalkan di masjid, supaya penyakin Nurjanan sembuh.

Kepala Subdit 6/Ranmor Ditreskrimum Kompol Budi Hermanto SIK MSi mengatakan, kedua pelaku melakukan kejahatannya di rumaha korban di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada 28 Oktober 2015. Sehari-hari kedua pelaku bekerja sebagai pedagang.

“Pelaku menjual perhiasan korban ke Toko Sahabat di Pasar Slipi Jaya, Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp38,9 juta,” katanya.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah lima buah telepon seluler, dua buah gelang emas, dan satu untai kalung emas.(Min)

Share
Leave a comment