KPK Garap Fadly

Fadly Nurzal
Fadly Nurzal

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik KPK memeriksa anggota DPR RI Fadly Nurzal yang mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus bansos dan suap interplasi dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan terahdap Fadly Nurzal karena dianggap mengetahui, menyaksikan, atau mendengarkan terkait kasus suap pada anggota DPRD Sumut yang diberikan oleh Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

“Fadly Nurzal diperiksa untuk saksi GPN (Gatot Pujo Nugroho) dalam kasus suap anggota DPRD Sumut,” kata Plh Kabiro Humas KPK,Yuyuk Andriati, Kamis (19/11/2015).

Penyidik kata Yuyuk membutuhkan keterangan Fadly guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Gatot.

Sebelum memeriksa Fadly, KPK juga pada Rabu (18/11/2015) memeriksa anggota DPR Fraksi Demokrat, Rooslynda Marpaung. Rooslynda yang juga mantan anggota DPRD Sumut ini diperiksa sebagai saksi Gatot terkait dugaan korupsi bansos dan hibah.

Sedangkan lima anggota DPRD Sumut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada kasus bansos dan hibah, yakni Wakil Ketua DPRD Kamaludin Harahap, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.

Kelima tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot sebagai pelicin untuk melobi anggota parlemen lainnya guna mengesahkan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penolakan hak interpelasi.

Kelima anggota dewan itu disalahkan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(dod)

Share
Leave a comment