
TRANSINDONESIA.CO – Relawan Gerakan Sosial Antikorupsi (GSA) Riau, mendesak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Pelalawan, mengusut tuntas penyalah gunaan anggaran APBD yang menyimpang dari peraturan.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif LSM GSA Riau Samsul Bahri, kepada sejumlah media, Kamis (18/11/2015), menanggapi ditemukannya dugaan penyelewengan dan penyalah-gunaan wewenang terkait dana siluman untuk proyek pembangunan penimbunan jalan diatas lahan pribadi milik oknum oknum pejabat Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Riau Nazaruddin SH.MH, Wakil Ketua DPRD Mustiar dan Bupati Pelalawan HM Haris.
“Diminta pihak penegak hukum untuk segera mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara dan tidak tebang pilih siapa oknum pelaku yang melanggar hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan terbukti,” ucap Samsul.
Disebutkannya, akibat penyeleweng an dana Bansos ketua dan anggota DPRD Pelalawan itu, yang senantiasa diperuntukkan dalam aspirasi dewan guna kebutuhan kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa/ daerah masing masing ternyata terjadi penyimpangan kegunaan anggaran.
Menurut relawan sosial antikorupsi itu, bahwa sikap wakil rakyat seharusnya mementingkan kebutuhan masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
“Yang namanya anggaran APBD itu tak boleh diperuntukkan dalam kepentingan pribadi oknum pejabat.
“Jadi penyalah gunaan anggaran bansos yang disebut sebut sebanyak Rp.1,5 M yang dialihkan untuk bangun jalan khusus ke kebun sawit milik pribadi oknum pejabat itu sangat disesalkan, Kasihan masyarakat kecil yang selalu dimanfaat kan,” kata Samsul Bahri.(Sbr)





