
TRANSINDONESIA.CO – Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor dengan menggunakan senajta api (senpi) yakni, My, 30 tahun dan Zr, 26 tahun, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diciduk aparat kepolisian
“Keduanya sudah masuk dalam DPO petugas karena meresahkan pemilik sepeda motor dan mobil,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Minggu (15/11/2015).
Dikatakannya, petugas menciduk para pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa mereka sering membawa senjata api saat berada di pasar tradisional. Atas laporan warga itu, Unit Resmob Polresta Tangerang melakukan pengintaian.
Petugas kemudian menyamar untuk membeli sepeda motor hasil curian melalui perantara warga dan akhirnya disepakati bertemu, saat itu juga mereka ditangkap.
Polisi menangkap My dan Zr di Pasar Buah, Jalan Raya Serang, Desa Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan ditemukan senjata api jenis revolver.
Pelaku merupakan warga Dusun I, RT 03/01 Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Dalam setiap beraksi pelaku tidak segan melukai korban dan menakuti serta mengancam dengan senjata api rakitan itu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Perpu No. 20 Tahun 1960 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(Her)







