
TRANSINDONESIA.CO – Ratusan pedemo tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) perwakilan dari seluruh Jawa Barat berunjukrasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/11/15).
Sehubungan dengan perjuangan menuntut keadilan terkait masalah ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum ditangani secara serius oleh pemerintah.
Meski massa LSM GMBI yang berdemonstrasi diterima namun merasa belum puas dan kurang mendapat penjelasan itu tetap menggelar demo dengan damai.
Dibawah pengawasan Ketua Umum, M. Fauzan Rahman, SE yang turut hadir dalam aksi itu kemduian massa bergerak melanjutkan aksinya menuju DPRD Kota Bekasi.
PT Panca Mutiara Mandiri adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyalur jasa tenaga kerja yang beralamat di Ruko Galaxi, Inspeksi Kalimalang Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kini tengah menjadi sorotan LSM GMBI yang notabene sama dengan Panca Warna Mandiri dalam perekrutan karyawan. maka, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan perusahaan tersebut
Ketua tim investigasi LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chan, mengatakan hasil temuan mengindikasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja telah jelas dilanggar.
“Bahwa tidak diperbolehkan penyalur tenaga kerja meminta dana atau dalam bentuk apapun kepada pencari kerja kecuali terhadap tenaga ahli,” katanya pada wartawan.
Terhadap Perusahaan PT.Panca Mutiara Mandiri, LSM GMBI ajukan 3 tuntutan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi
“Sikap mengusut tuntas legalitas izin dan cabut serta menutup PT. Panca Mutiara Mandiri dan memecat oknum-oknum Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang menduga menerima upeti dari PT. Panca Mutiara Mandiri,” ujar Delvin Chan.
Beberapa dari anggota tubuh manusia dipilih mewakili pertemuan dengan pihak yang terlibat, antara Dinas Tenaga Kerja dan LSM GMBI untuk merundingkan tuntutan dan mengumumkan hasil keputusan.
Setelah berunding dengan dinas pendidikan dan dinas tenaga kerja bekasi, perwakilan massa merasa kurang puas karena tidak mendapat kejelasan. Meski begitu, mereka berterima kasih akan sambutan baik dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Di DPRD Kota Bekasi Massa demonstran sedikit ricuh, karena Sekretaris Dewan awalnya sulit ditemui.
Ditempat terpisah, Ketua Distrik Kota Bekasi, Zakaria, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menutup dan mencabut izin semua perusahaan penyalur tenaga kerja yang melanggar UU. Pasalnya, PT.PMM mematok para pelamar kerja mencapai 4,5 juta rupiah dan ijazah asli para pelamar kerja jadi agunan
“Banyaknya pengangguran dikarenakan sulitnya mencari kerja, menjadi peluang bagi usaha-usaha yang menyalurkan tenaga kerja untuk meraih keuntungan. Tapi kalau dalam persoalan ini lepas dari pengawasan pemerintah, maka persoalan ini akan menjadi penderitaan baru ditengah masyarakat, khususnya di Kota Bekasi,” ujarnya.
Karena tanpa pengawasan dari Pemerintah Kota Bekasi seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), banyak para pencari kerja di Bekasi yang tertipu dan bahkan menjadi sapi perahan bagi perusahaan penyalur tenaga kerja.
“Kerjaan belum jelas, tapi uang dari para pencari kerja sudah jelas masuk ke perusahaan tersebut, tanpa ada kepastian,” ungkap Abah sapaan akrab ketua Distrik kota Bekasi ini.
Selain uang kata Abah, pihak penyalur juga menahan ijazah asli mereka, sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak kecuali pasrah dan mengikuti kemauan dan aturan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut.
“Inikan namanya penyanderaan. Uang disandera, ijazah disandera, tapi kerjaan yang dijanjikan tidak jelas, dimana peran pemerintah yang harusnya memberikan perlindungan dan pengawasan kepada warganya dengan membiarkan usaha-usaha seperti ini menjamur dikota Bekasi,” tegasnya.
Disebutkannya, merajalelanya usaha penyalur tenaga kerja di Bekasi ini, dan adanya sebagian oknum Disnaker Kota Bekasi yang membiarkan atau sudah menjalin hubungan baik secara pribadi.
“Sehingga tidak melakukan pengawasan dan tindakan kongkret,” katanya.(Idham)






