KPK: Ada Pihak Lain Kasus Suap Interplasi DPRD Sumut

Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri Evy Susanti.

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus suap interplasi anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh Gatot Puji Nugroho.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan tidak menutup kemungkinan ada lagi pihak lain dari anggota DPRD yang akan dijerat sebagai tersangka.

“Kemungkinan ada pihak lain. Proses penyidikan sedang berkembang,” kata Indriyanto, Rabu (4/11/2015).

Indriyanto memastikan kasus suap itu terjadi berulangkali dan tergolong masif. “Ini banyak sekali dan masif dilihat dari jumlah pelaku dan dananya. Kalau detailnya belum bisa diungkapkan,” ujar Indriyanto.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain.

“Jadi ini kan bagian dari proses penyidikan dan dilakukan berdasarkan temuan-temuan, apakah ditemukan bukti-bukti yang firm,” kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka bersama lima orang tersangka lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.(Rol/Dod)

Share
Leave a comment