Polri: Ujaran Kebencian Tak Bungkam Masyarakat

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Mabes Polri tidak bermaksud membungkam suara masyarakat terkait surat edaran tentang ujaran kebencian (hate speech) yang sampai saat ini banyak diprotes dan diragukan karena dapat membungkam kebebasan demokrasi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan prohal surat edaran tentang ujaran kebencian bertujuan untuk mengajak masyarakat berbicara santun, bukan membatasi kebebasan berekspresi.

“Saya juga harus meluruskan, apakah orang-orang yang ingin berpendapat saat tidak menggunakan ujaran kebencian kemudian menjadi tidak tajam?” kata Anton di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Diakuinya, Polri kini memantau pendapat masyarakat yang diungkapkan ke publik melalui pelbagai media. Diantaranya adalah orasi, spanduk, ceramah, pidato, dan media massa.

“Jadi bukan dunia maya saja, semuanya kita pantau. Ini untuk mengangkat harkat martabat manusia agar bisa menghormati orang lain,” katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Anang Iskandar, menyatakan terbitnya surat edaran kebencian bukan berarti masyarakat dibungkam kebebasannya dalam berekspresi tapi bertujuan mencegah masyarakat berurusan dengan polisi lantaran perkataannya.

“Jangan sampai ada orang yang melaporkan dia. Itu saja, mana bisa dibungkam, orang di media sosial kan seperti itu,” katanya.

Seiring dengan surat edaran Kapolri yang disampaikan ke seluruh Polsek-Polsek itu, Kabareskrim siap memidanakan para pelaku ujaran kebencian di media sosial.

“Kamikan punya subdit (Subdirektorat) Cyber Crime yang bisa menjangkau seluruh Indonesia,” katanya.(Dod)

Share
Leave a comment