
TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Sidang perdana ini, untuk membacakan gugatan atas penetapan tersangka Rio Capella yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke PN Jakarta Selatan meminta sidang perdana praperadilan Rio Capella untuk ditunda.
“KPK kemarin mengirimkan surat ke PN Jaksel untuk minta penundaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2015).
Sidang praperadilan tersangka dugaan suap terkait penanganan kasus Bansos di Kejaksaan Agung itu akan dipimpin oleh Hakim I Ketut Tirta. Sidang pun direncanakan akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.
Rio Capella diketahui memasukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Oktober kemarin. Salah satu yang dipermasalahkannya adalah kewenangan KPK dalam mentersangkakan anak buah Surya Paloh.(Okz/Dod)






