TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah tokoh perwakilan masyarakat dibeberapa wilayah yang telah dikepung asap menyerahkan kuasa hukum untuk menggugat pemerintah.
Gugatan class action masyarakat yang diwakili beberapa tokoh seperti dari Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Papua, menyerahkan gugatannya pada kuasa hukum Joni & Tanamas Dan Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).
“Hak hidup kami sudah terganggu dan membahayakan jiwa akibat kabut asap yang membuat masyarakat, anak dan saudara kami kini tidak mendapat hidup layak dalam menghidupkan udara segar,” kata salah seorang pemberi kuasa hukum dari Sumatera Utara, Dody Ispriandy, di Jakarta, Kamis (22/10/2015) malam.
Penyerahan kuasa hukum class action yang langsung diberikan pada kuasa hukum dengan pemberian foto copy kartu tanda penduduk (KTP) pada Muhammad Joni penerima mandat clas action kabut asap pada pemerintah dari Joni & Tanamas dan Sekjen MKI, Irwansyah Bhotenk.
Sementara pemberi kuasa lainnya, Julianto Marjan, mengungkapkan pemerintah tidak serius dalam mengatasi bencana asap.
Julianto menilai pemerintah telah melakukan ketidak keseriusan dalam bertindak untuk menghentikan segera Kabut asap.
“Ini bukan saja bencana nasional tapi sudah menjadi bemcana internasional. Kenapa sampai sekarang saja pemerintah tidak menyatakan bemcana ini menjadi bencana nasional? Itu menunjukan ketidak seriusan pemerintah,” kata Julianto.
Senada dengan Julianto, Dinul Husnan dari Sumatera Barat juga sebagai pemberi kuasa class action menyatakan, pemerintah harus segera menyatakan kabut asap ini menjadi bemcana internasional.
“Kenapa tidak? Asap kita sudah sampai sampai ke Singapura dan Malaysia, itu sudah menggangu negara lain. Artinya bencana asap ini sudah menjadi bencana internasional,” tutur Husnan.
Selain itu lanjut Husnan, bantuan-bantuan asing yang berupaya ikut membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
“Itukan menandakan ada kekhawatiran internasional atas bencana asap ini,” ujarnya.
Sebagai tergugat Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutan dan Lingkungan Hidup.
Para menggugat berharap gugatan tersebut mendapat dorongan dari seluruh lapisan masyarakat untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Pusat sebagai tempat tergugat.(Yan)