KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Tanpa Tanda Tangan Saksi

TRANSINDONESIA.co | Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tetap sah sekalipun tidak ada tanda tangan saksi. Pernyataan tegas Mellaz itu, merespon sikap saksi capres-cawapres Anies-Muhaimin yang enggan menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam. Atau misalnya saksinya memang tidak ada,” kata Mellaz seperti dikutip Antara, Selasa (12/3/2024).

Diketahui, saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D terjadi di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Lebih tepatnya, pada saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumsel di Kantor KPU RI, Jakarta, awal pekan ini.

“Tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara. Ada atau tidaknya tanda tangan sanksi tidak berpengaruh terhadap penetapan hasil rekapitusasi suara,” ujarnya.

Menurutnya, penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik formulir C hasil, D hasil. “Iya dong (tetap sah),” ucap Mellaz.

Dalam rapat pleno terbuka sebelumnya mengungkapkan, saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D hasil. Bahkan juga di berita acara di tingkat Provinsi Sumsel.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata mengatakan, saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani karena menganggap pencalonan Cawapres 02 Gibran tidak sah. Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara.[rri]

Share
Leave a comment