Kawanan Jambret Berjubah Hitam Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kawanan penjambret yang biasa beraksi di Jakarta Selatan digulung aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam sehari komplotan ini biasa beraksi sampai 20 kali dengan ciri khas berjubah dan bertopi hitam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya baru saja mengamankan tiga orang kawanan begal dan rampok sadis di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut berawal dari maraknya laporan warga akan adanya tindakan aksi perampasan di wilayah hukumnya dalam satu hari.

“Ini berawal dari adanya delapan laporan masyarakat soal perampasan handphone, dompet, dan motor dalam satu hari oleh kawanan rampok dengan ciri khas berjubah dan bertopi hitam,” ujarnya pada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).

Dari laporan itu kata Wahyu, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya tiga orang pelaku, yakni FH berhasil di bekuk di sebuah Plaza Bintaro, sedang HT dan IG berhasil di bekuk di kosannya yang ada di Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Mereka pengangguran dan rata-rata berusia 16 sampai 20 tahun itu di bekuk kemarin. Saat ditanyai, mereka bilang korbannya sampai 20 orang,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, komplotan penjambret berjubah hitam itu dalam beraksi dikenal sadis. Kawanan ini tak segan-segan melukai korbannya dengan gergaji es.

Kawanan ini biasa melakukan aksinya dalam satu hari saja dengan 11 TKP. Seperti di tanggal 5-6 Agustus 2015 lalu, mereka menyusuri jalanan sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

“Mereka beraksi dari Ulujami, Pesanggrahan, Kebayoran Baru terus menyusuri jalanan. TKP-nya acak di jalanan tersebut,” katanya.

“Korbannya kalau lagi ada yang nongkrong di warung, langsung didatangi ramai-ramai dan diambil paksa barang berharganya, barang yang kami amankan dari hasil rampasan mereka ada dua motor, satu handphone, dan dompet,” katanya.

Wahyu memaparkan, dalam beraksi, mereka mengenakan jubah panjang dan topi hitam. Aksi mereka pun sempat terekam CCTV dan beraksi dengan cara sadis, yakni memukuli sampai membacok korbannya hingga mengalami luka parah menggunakan pentungan bisbol, pisau dapur, dan gergaji es.

“Ada lima orang lagi yang masih kami cari. Mereka pun sudah beraksi selama dua tahunan. Tiga orang yang kami tangkap itu dikenakan pasal 365 KUHP,” ujarnya.(Dam)

Share
Leave a comment