
TRANSINDONESIA.CO – Sejarah politik penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tergolong gagasan kontroversial.
“Begitu dimasukan dalam program legislasi nasional, RUU Kamnas ini kontan menjadi polemik dan menjadi isu seksi hingga kini,” kata peneliti utama bidang perkembangan politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hermawan Sulistyo pada diskusi panel “Kajian Kritis RUU Kamnas” di Sespimti Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/9/2015).
Menurut Hermawan, baik institusi TNI – Polri fokus pada tugas dan fungsi (tufoksi) masing-masing.
“Jakankan dan fokus saja pada tufoksi masing-masing,” katanya.
Diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh siswa Sespimti Dikreg ke-24 TA 2015 oleh ketua panitia Kombes Pol Urip Widodo dihadiri mahasiswa, pemerintah, para penggiat hukum dan TNI.
Kepala Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, Irjen Pol S Sebayang mengatakan, diskusi ini dapat membuat solusi terbaik untuk Kamnas.
Direktur Program Imparsial, bidang politik dan keamanan, Al Araf menyatakan untuk jalan keluar kontroversi RUU Kamnas pemerintah sebaiknya lebih fokus membentuk UU tentang tugas perbantuan sebagai jembatan hubungan TNI – Polri dalam mengatasi gret area (area abu-abu) ataupun situasi contingency.
“Pengaturan tugas perbantuan TNI dalam kerangka operasi milter selain perang melalui pembentukan MoU TNI dengan kementerian dan instansi sipil lainnya bertentangan dengan UU TNI sendiri,” kata Al Araf.
Disampingi itu, pasal 7 atayt 3 UU TNI tegas menyebutkan bahwa pelibatan militer dalam operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik negara dan bukan melalui MoU TNI.
“Polemik triminologi RUU Kamnas, secara harfiah Kamnas sudah final pada keamanan insani, tapi karena RUU ini menjadi polemik,” katanya.
Menurutnyan, keamanan insani baru bisa berubah menjadi ancaman kamnas apabila gangguan itu sudah terjadi secara sistematis, berdampak luas hingga mengancam keutuhan negara/bangsa dan keselamatan masyarakat banyak.
“Sekuritas merupakan versi ekstrim dari politisasi dimana pola pergerakan sekuritas membawa politik demokrasi melewati batas aturan yang telah diterapkan,” tuturnya.
Jalan keluarnya kata Al Araf, pemerintah sebaiknya menghentikan RUU Kamnas hingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Untuk opsi pertama, RUU Kamnas tidak perlu ada tetapi pemerintah perlu mengajukam draft RUU perbantuan. Dan opsi kedua kalaupun RUU Kamnas tetap dipaksakan ada maka substansinya hanya ditujukkan untuk merevisi UU Darurat No 23/1959 sehingga RUU Kamnas hanya memgatur tentang kondisi darurat.
“Jadi tidak perlu ada RUU Kamnas, tapi pemerintah sebaiknya segera memasukan agenda pembentukan tugas perbantuan kedalam program legislasi negara ketimbang RUU Kamnas,” katanya.
Sedangkan, peneliti CSIS bidang hukum Kusnanto Anggoro menyatakan, perlu tidaknya pengaturan Kamnas pada tingkat UU tergantung pada konsep, sifat dan orientasi pengaturannya.
“Kontroversi tentang konsep dapat diatasi kalau ada konsensus atau sebaiknya political direction yang jelas dari pimpinan nasional. Katagori apapun yang dipilih menjadi kurang problematika kalau didalamnya sekedar menegaskan tentang fungsi-fungsi penyelenggara keamanan yang sudah ada,” kata Kusnanto.(Yan)






