
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reskrim Polresta Medan, Polda Sumatera Utara, masih melakukan proses penyelidikan terhadap seorang personel Satlantas Polresta Medan, Aiptu Fandi yang dianiaya pemilik toko elektronik di Jalan Surabaya, Medan.
“Laporan penganiayaan tersebut sudah kita terima, dan proses pemeriksaan akan dilakukan secara prosedural,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).
Adi enggan membeberkan pelaku penganiayaan yang disebut-sebut seorang pemilik toko elektronik yang berada di Jalan Surabaya.
Ketika ditanyakan mengenai laporan yang dilakukan pihak pemilik toko ke Polresta Medan, Kompol Aldi mengatakan, pihaknya belum mengeceknya.
“Pihak terlapor juga membuat laporan belum kita ketahui.Dan laporan tersebut belum ada sampai ke kita (Reskrim),” kata Adi.
Sebelumnya, seorang personel Satlantas Polresta Medan, Aiptu Fandi menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang diduga pemilik toko elektronik di Jalan Surabaya, Senin (14/9/2015) petang.
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian penganiayaan itu bermula ketika Aiptu Fandi melintas di Jalan Surabaya Medan. Karena situasi arus lalu lintas mengalami kemacetan, petugas lalu mencoba mengurainya.
Setelah dicek kemacetan itu, disebabkan banyaknya parkir berlapis di seputaran Jalan Surabaya.
Saat berupaya menertibkan kemacetan lalu lintas tersebut, dan keluar seorang pria dari toko elektronik menuju mobil yang parkir berlapis.Kemudian, Aiptu Fandi menegurnya dan meminta agar jangan meletakkan mobilnya di tempat tersebut.
Diduga karena tersinggung ditegur personel polisi, pria pemilik toko tersebut, marah-marah, dan menampar pipi Aiptu Fandi.
Setelah melakukan penganiayaan, pria tersebut langsung lari ke dalam toko miliknya.(ant/Bes)





