
TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek Wisma Atlet di Sumsel. Alex menjadi saksi untuk terdakwa Rizal Abdullah.
“Nanti saja, ini saja belum masuk saya. Nanti setelah selesai, baru kita ngobrol,” kata Alex Noerdin saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8/2015).
Alex menolak berbicara soal materi perkara dalam surat dakwaan yang menyebutkan namanya. “Nanti-nanti,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan dipaparkan Alex Noerdin memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) untuk mengkaji gambar desain dan perencanaan milik Direktur Utama PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI). Padahal penetapan pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang belum dilakukan.
Sedangkan bekas Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dalam persidangan pekan lalu, menyebut adanya fee 2 persen untuk gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumsel.
“Saat itu saya juga ada menyampaikan pada Pak Rizal mengenai fee komitmen dalam rangka proyek wisma atlet dengan mengatakan ‘tapi ini sudah di-setting di pusat,” kata Rosa bersaksi untuk bekas Kadis PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
“Ada fee untuk daerah sebesar 3 persen, untuk komite, termasuk panitia dan gubernur 2 persen. Atas penyampaian saya tersebut saudara Rizal mengatakan, ‘ya Bu, saya juga belum bisa bicara banyak, nanti kita lihat karena dananya juga belum ada,” beber Rosa.
Rizal menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) saat proyek berjalan.(Dtc/Dod)







