Kejati Diminta Hentikan Pembangunan Jalan di Papua

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diminta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan kasus korupsi Direktur PT Putra Papua Perkasa, Rico Sia.

Penasihat hukum Rico, Benryi Napitupulu mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua agar menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka Rico Sia.

Share
Leave a comment