TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diminta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan kasus korupsi Direktur PT Putra Papua Perkasa, Rico Sia.
Berita Terkait:
Penasihat hukum Rico, Benryi Napitupulu mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua agar menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka Rico Sia.