
TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2007-2012 Akmal Ibrahim didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan pabrik kelapa sawit.
Jaksa Suhendra dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyatakan, pada tahun anggaran 2010, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp30 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Anggaran tersebut hanya untuk pembangunan pabrik dan perkantorannya. Sedangkan pengadaan tanahnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya,” katanya, kemaren.
Untuk melaksanakannya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan pengadaan tanah. Dan pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan anggaran Rp853 juta.
Sementara, sebut dia, penetapan izin lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit yang direncanakan di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, tanpa ada kajian dan rekomendasi instansi terkait lainnya.
Selain itu, sebut dia, tanah yang dibebaskan atau dibayarkan ganti ruginya adalah tanah negara. Namun, terdakwa selaku bupati tetap melakukan pembentukan panitia pembebasan tanah.
“Hal ini dilakukan terdakwa untuk memenuhi syarat pencairan anggaran pengadaan tanah yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2011. Padahal, pabrik kelapa sawit sudah dibangun tahun 2010,” kata Jaksa.
Jaksa Suhendra menyebutkan, terdakwa meminta pejabat terkait mempersiapkan pengajuan pencairan anggaran ganti rugi tanah dengan luas mencapai 264.517 meter persegi dengan total Rp793,5 juta.
Sejumlah tersebut dibayarkan kepada 10 penggarap tanah. Sebesar Rp197,7 juta di antaranya diterima terdakwa Akmal Ibrahim dan Rp393,4 juta lainnya diterima istri terdakwa Ida Agustina.
Menurut Jaksa, pembayaran ganti rugi tanah tersebut tidak sesuai dengan Pasal 132 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Di mana pengeluaran daerah harus disertai bukti yang sah.
Akibat perbuatan terdakwa Akmal Ibrahim, sebut Jaksa, menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, kerugian negara mencapai Rp764,3 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Mukhlis Mukhtar, penasihat hukum terdakwa Akmal Ibrahim menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau sanggahan. Sidang dilanjutkan 27 Juli mendatang.(ant/jal)





