
TRANSINDONESIA.CO – Pihak DPRD Kabpaten Pelalawan Riau akan segera melakukan Pansus, menghaering pihak Perusahaan PT. Persada Karya Sejati (PKS) mitra PT.Riaupulp dan instansi terkait , seputar perizinan PT.PKS yang membeli lahan (take over) dari PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH) dengan harga Rp1 miliar lebih.
Dimana menurut peraturan dalam pengurusan administrasi telah melanggar aturan kehutanan dan perkebunan.
“Kini perusahaan PT. PKS dan PT.LIH telah melakukan tindakan kejahatan kehutanan, dimana prosedur take over lahan HGU tersebut menyalahi aturan, dan kayu jenis akasia yang ditanam perusahaan diizinkan hanya untu sekali daur (panen) saja, tapi kini telah tiga kali panen. Kemana pembayaran pajaknya,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Supriyanto, yang juga ketua DPD PDI-Perjuangan Pelalawan kepada TRANSINONESIA.CO, Senein, (6/7/2015).
Dilain pihak Kepala Desa Sering Pelalawan HM.Yunus juga menyatakan, diduga perusahaan menanam hutan produksi dengan kurang dilengkapi izin yang sah dari Menhut dan Dinas Kehutanan sebanyak 1.200 Hektar dilokasi lahan akasia PT. Persada Karya Sejati (PKS) tidak kunjung di panen, diduga mereka takut melakukan panen seperti biasa karena saat ini pansus masih mendalami kasus mafia perijinan lahan di Riau.
“Biasanya, sebelum Pansus akasia diatas 5 tahun sudah dipanen, namun belakangan yang di Desa Sering ini tak kunjung dipanen karena selain izin, Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan pindah tangan lahan dari PT. Langgam Inti Hibrido tidak jelas, juga pembelian lahan ini bermalah dengan masyarakat di desa Sering dan desa Pelalawan,” terang Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. H. M. Yunus, Senin (6/7/2015).
Selain itu kata Kades ini, perusahaan boneka, PT. Sumatra Riang Lestari yang juga boneka pabrik bubur kertas PT. RAPP ini, tidak berani memanen juga karena lahan hanya diizinkan Gubernur Riau, dahulunya untuk dipanen sekali saja, namun setelah ditebang lahan akasia ini tampa mengindahkan izin Gubri anak perusahaan siluman RAPP ini, menanaminya kembali.
“Itu makanya, dia tidak berani memanen, apalagi Pansus DPRD Riau sedang mendalami sejumlah kasus perijinan Riau,” katanya.
Diceritakan Yunus, sebelumnya lahan seluas 3100 hektar ini adalah milik atas Hak Guna Usaha PT. Langgam Inti Hibrido, dipindah tangtankan pada PT. PKS dan selanjutnya ditanam akasia, selang beberpa tahun akasia ini dipanen dan ditanami lagi, setelah Pansus DPRD Riau mendalami sejumlah penyelewengan perijian hutan Riau, maka belakangan PT. PKS tidak berani lagi memanen akasia yang sudah besar ini.
“Selain itu kami juga keberatan karena seharusnya lahan ini dibuatkan suratnya atas nama masyarakat per 3 hektar guna mengelabui Mentri Kehutanan, sekarang tidak lagi,” Jelas H. Yunus.
Pembuatan surat per 2 hektar atas nama warga Sering ini telah beberapa kali diusulkan oleh pimpinan PT. PKS, namun Kades yang sudah beberap kali menjabat ini tidak memberikan hal ini beliau beralasan takut terseret oleh KPK.
Sementara Direktur PT.PKS, Said Eddy,SH ketika dikonfirmasi TRANDINDONESIA.CO, Senin (6/7/2015) membenarkan, bahwa pihaknya belum mengurus perijinan HTI yang ditanami Akasia untuk kebutuhan pabrik PT.Riaupulp itu.(smn)






