
TRANSINDONESIA.CO – Pejabat publik adalah pejabat yang dipercaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat menyelenggarakan dan terpeliharanya keteraturan sosial dalam masyarakat.
Makna dari konsep pejabat publik adalah melayani, melindungi, mengayomi. Bentuk pelayanan pada publik memang bervariasi, dari pelayanan administrasi, informasi, keamananan, hokum dan keadilan, perijinan, transportasi, ekonomi, politik, sosial, kebudayaan, keselamatan dan lainnya.\
Perlindungan dan pengayoman yang diberikan kepada publik agar masyarakan dapat produktif tanpa ada tantangan, ancaman, hambatan, gangguan yang dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas.
Dengan demikian, para pejabat publik semestinya menjadi co producer dan tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif.
Para pejabat publik wajib hukumnya mentaati etika publik sebagai bentuk moralitasnya dalam mempertanggung jawabkan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Amanah merupakan tugas dantanggung jawab yang hendaknya dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan kesadaran.
Kewenangan dan kekuasaan yang diberikan bukanlah untuk semaunya digunakan dan bukan pula previlage untuk dilayani, melainkan diberikan untuk pelayanan, perlindungan dan pengayoman pada masyarakat.
Dalam system-sistem yang otoriter dan patrimonial jabatan-jabatan bidang pelayanan publik merupakan jabatan yang dianggap basah.
Celakanya, dijadikan ajang bisnis kepentingan dan sebagai lahan tanaman kaki tangan untuk menyedot sumber-sumber daya dari publik demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Dengan demikian, para pejabat publik bukanlah orang-orang yang berprestasi atau berkompetensi melainkan, produk hutang budi yang untuk membalas budi dengan melayani pemberi budi.
Parahnya lagi, meniru apa yang ia layankan keatasan dengan meminta pelayanan dari bawahnya dengan pola membangun sistem kepentingan bagi klik atau kroninya.(CDL-Jkt250615)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana







