
TRANSINDONESIA.CO – Bupati Dogiai Thomas Tigi mangkir dari panggilan penyidik polisi untuk kepentingan proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp32 miliar.
“Padahal kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa sehingga tersangka harus segera diserahkan ke kejaksaan,” kata Direskrim Khusus Polda Papua. Kombes Guntur Setyanto yang didampingi Kabid Humas Polda Paapua Kombes Patrige di Jayapura, kemaren.
Guntur mengatakan, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan kedua karena panggilan pertama tidak dipenuhi.
Namun, bila tetap tidak memenuhi panggilan maka panggilan ketiga akan dilakukan atau ditempuh upaya pemanggilan paksa yakni menangkap dan menahan yang bersangkutan.
Bila sudah ditangkap maka tersangka Bupati Dogiay akan segera diserahkan kejaksa untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan segera menyerahkan tersangka Bupati Dogiai Thomas Tigi ke jaksa karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21,” ujarnya.
Selain Bupati Thomas Tigi, kata Kombes Guntur, kasus dugaan korupsi dana bansos yang dialokasikan pada 2012 dan 2013 itu juga menyeret stafnya yakni ST yang menjabat Kabag Keuangan Pemkab Dogiay.
“ST sudah ditahan dan akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut karena berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap,” ujar Guntur.(ant/kum)







