
TRANSINDONESIA.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Muda untuk Demokrasi Pelalawan (Al-Mudep) menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (17/6/2015), di depan gedung Mabes Polri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), guna mendesak agar lembaga supermasi hukum dan pemerintah itu segera menindak lanjuti laporan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Bupati Pelalawan Riau, H.M. Harris.
Al-Mudep meminta kepada Mabes Polri melalui Polda Riau untuk segera membuka kembali surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan ijazah palsu H.M Harris yang telah dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2012 lalu.
“Berdasarkan novum (bukti-bukti baru) yang kami temukan, kami mendesak agar Mabes Polri segera menindak lanjuti. Buka kembali SP3 Nomor Pol.TAP/02/RESKRIMUM yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2012 lalu terkait penindakan dugaan ijazah palsu H.M Harris,” kata koordinator lapangan, Budi Margono, dan Dirga SH kepada TRANSINDONESIA.CO melalui selulernya, Kamis (18/6/2015).
Pada orasnya kemaren, menyampaikan beberapa kronologi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan itu, yakni tentang ijazah Madrasah Aliyah (setingkat SMA/SLTA) yang dinilai tidak valid. Masih dalam keterangan Budi, Ijazah Madrasah Aliyah yang dimiliki oleh H.M Harris adalah paket C, namun ternyata ijazah di tingkat Madrasah Tsanawiyah saja dia tidak punya.
“Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang mengeluarkan surat keterangan Nomor 082/E/PPDN-TB/2010 tertanggal 8 Maret 2010, dalam suratnya tersebut diterangkan : Berhubung peraturan Pondok Pesantren pada tahun tersebut tidak mengelurkan Surat Tanda Tamat Belajar Tsanawiyah, sebelum menamatkan pendidikan pada tangkat Aliyah,” tulis Rilis Al-Mudep.
“Dari temuan kami, pada pada tahun ajaran yang sama ada ijazah Tsawaniyah atas nama Aminullah, M Nazir, M Rais. Tiga orang ini punya ijazah dan merupakan siswa dari Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang. Jelas ini kebohongan yang disengaja,” kata Budi
Terkait surat keterangan pada tanggal 8 Maret 2010 tersebut, Budi juga meminta jika memang ada peraturan yang sah itu agar dibuktikan secara fisik sejak tahun berapa peraturan tersebut diberlakukan agar jelas data dan bukti fisik.
“Ya kalau memang ada peraturan itu, harus dibuktikan secara fisik dong, kapan dan dimana peraturan itu dibuat dan diberlakukan sejak kapan, biar semuanya jelas,” imbuhnya.
Budi juga menegaskan jika laporan ini tidak segera ditindak lanjuti, maka pihaknya akan menggelar aksi yang lebih besar lagi agar pembenahan dalam administrasi yang dinilai buruk di instansi pemerintah seperti ini tidak terjadi lagi.
“Jelas, kami akan lakukan aksi lanjutan dan lebih besar lagi,” ujarnya optmis (smn)







