
TRANSINDONESIA.CO – Polisi hutan (Polhut) menghentikan aktivitas pembukaan ratusan hektare lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, karena penebangan hutannya dilakukan secara ilegal.
“Sudah saya perintahkan mandor untuk sementara ini semua aktivitas di lahan yang tidak memiliki izin itu dihentikan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD-KPH) Wilayah VI Provinsi Aceh Azanuddin Kurnia yang dihubungi di Singkil, kemaren.
Ia menambahkan, para pekerja tidak diperbolehkan beraktivitas di atas hamparan lahan yang berada di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, karena penebangan hutan secara besar-besaran tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
“Semua alat berat yang bekerja di lahan tersebut sudah diperintahkan untuk dikumpulkan satu tempat karena tidak diperbolehkan melakukan aktivitas. Jika tidak diindahkan, maka kita akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Dikatakan, aktivitas yang dihentikan tersebut sifatnya sementara sambil menunggu pihak Dinas Kehutanan Aceh melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah termasuk surat izin penebangan kayu.
“Untuk sementara ini, pemiliknya sudah datang ke Dishutbun Aceh dengan membawa sertifikat tanah. Jadi, kita tunggu saja hasilnya dari provinsi,” katanya.
Sebelumnya, Kadis Kehutanan Aceh Husaini Syamaun telah melaporkan kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah, tentang hasil temuan ratusan hektare hutan ditebang tanpa memiliki izin di kawasan Aceh Singkil.
Diatas hamparan lahan tersebut, kata dia, banyak ditemui bongkol-bongkol kayu yang telah bercampur tanah dan diduga kayu tersebut ditebang tanpa memiliki izin dari pemerintah.
Kemudian, penebangan hutan secara besar-besaran tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dan pemiliknya disinyalir orang Sumatera Utara.
“Banyak kita temui bongkol-bongkol kayu sudah bercampur tanah di lokasi lahan itu. Kita akan pelajari dulu untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik agar semua kayu tersebut dapat diangkut ke kantor sebagai barang bukti,” katanya.
Dilanjutnya lagi, selain untuk mengamankan semua kayu tersebut, pihak Dinas Kehutanan Aceh bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Singkil dan UPTD KPH wilayah VI akan mengusut tuntas tentang status kepemilikan lahan dengan cara memangil pemiliknya.
“Kita belum tau apakah itu lahan area pengguna lain (APL) atau hutan produksi konversi. Jadi, kita selidiki dulu pemiliknya, terus kita telusuri surat-suratnya, karena menurut informasi, lahan tersebut dimiliki oleh seseorang dan sudah memiliki sertifikat,” katanya.
Dikatakan lagi, walaupun lahan tersebut bukan kawasan hutan produksi konversi, akan tetapi penebangan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah, karena kayu yang tumbuh di kawasan itu adalah kayu alami yang tumbuh sendiri.
“Negara punya hak pada pohon-pohon tersebut, jadi, tidak boleh ditebang sebelum membayarkan Provisi Sumber Daya hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) pada pemerintah sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Bukan saja izin penebangan kayu ilegal yang akan di sut, akan tetapi, pihak Dinas Kehutanan Aceh juga akan mempertanyakan pada pemiliknya cara mendapatkan lahan yang luasnya ratusan hektare secara perorangan.
“Jadi, dalam waktu dekat ini kita panggil pemiliknya untuk kita pertanyakan bagaimana dasar mendapatkan lahan seluas begitu secara perorangan. Kemudian kita minta semua dokumen hak milik tanah itu untuk kita pelajari,” demikian Husaini Syamaun.(ant/jal)







