
TRANSINDONESIA.CO – Sembilan tesangka korupsi pembangunan rawat inap Puskesmas di Teluk Meranti,Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/6/2015).
Kesembilan terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU). Namun empat diantaranya yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan YulikaKuala serta Syamsari divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Keempatnya juga diwajibkan mebayar denda sebesar Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara, 5 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp50juta atau subsider 2 bulan penjara.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPU Tobing SH menyebutkan, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun1999, tentang tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, perbuatan para terdakwa pada tahun 2009-2010 lalu, dimana berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riautahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau lebih dari Rp3 miliar dikucurkan untuk proyek rawat inap namun tidak selesai bahkan bangunan tersebut ambruk.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan auditBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Diperolehinformasi dari sumber terpercaya TRANSINDONESIA.CO bahwa proses hokum tindak pidana korupsi proyek Puskesmas tersebut dinilai terjadi permainan disebabkan perbedaan hukuman para tersangka yangdivonis.(smn)







