
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat (Jabar), kembali berhasil menangkap tersangka lain kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprop Jabar tahun 2012, untuk desa peradaban, Juhaeli merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Sari, Kecamatan Ciranjang.
Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, melalui Kasi Intel M Suranta Ginting, di Cianjur, Minggu (31/5/2015) mengatakan, setelah sempat melakukan pencarian hingga satu tahun, pihaknya berhasil menangkap tersangka di tempat persembuyiannya di Kabupaten Bandung Barat.
“Setelah mendapat informasi keberadaan DPO tersebut, kami langsung melakukan pengintaian dan penangkapan. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan atau upaya lain melarikan diri,” katanya.
Dia menuturkan, kasus dugaan korupsi yang didugakan terhadap Juhaeli, sama dengan tiga tersangka lainnya termasuk Miftah anggota DPRD Cianjur dari Fraksi Demokrat, dimana mereka telah menyelewengkan dana bantuan sosial untuk desa peradaban untuk kepetingan pribadi, sehingga merugikan negara hingga Rp400 juta.
“Juhaeli merupakan DPO ketiga yang berhasil kita tangkap, setelah satu tahun menghilang. Masih ada DPO lain yang hingga saat ini masih dalam pengejaran kami,” katanya.
Sebelumnya hal yang sama dilakukan Miftah anggota DPRD Cianjur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah. Miftah diduga telah melakukan penyelewengan dana desa peradaban, sehingga negara dirugikan Rp300 juta.
Miftah sempat melarikan diri selang beberapa saat usai menjalani pemeriksaan di Kejari Cianjur. Namun Miftah berhasil ditangkap selang 24 hari pelariannya di Perbatasan Cianjur-Sukabumi.(ant/sap)






