
TRANSINDONESIA.CO – Lantaran mengkritik kinerja Ketua BPPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Taufan Rahmadi, seorang praktisi pariwisata, dijadikan tersangka oleh Polda NTB. Pria yang populer disapa Rudy Lombok itu terjerat delik pidana pencemaran nama baik melalui tulisannya di sebuah akun pribadinya di facebook.
Setelah melalui proses penyelidikan tindak lanjut dari aduan Taufan, Polda NTB resmi menetapkan Rudy Lombok sebagai tersangka atas dugaan penghinaan.
Informasi yang dihimpun, Rudy Lombok dijemput penyidik di kediamannya sejak Senin 11 Mei 2015 lalu Untuk dibawa ke unit Cybercrime dalam tahapan pemeriksaan dan kini berstatus menjadi tahanan selama 20 hari ke depan.
Kasubdit II Cybercrime Direktorat Reskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie menyatakan, alasan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan dan masih akan dimintai keterangan. Terlebih lagi ancaman yang disangkakan di atas 5 tahun penjara.
Kuasa Hukum Rudi Lombok, Imam Sofian mengaku kaget ketika penyidik memutuskan mempercepat penahanan kliennya pada Rabu sore itu. Ia mengatakan saat itu dirinya sedang mengupayakan status Rudi Lombok sebagai tahanan kota.
“Sebenarnya kami mengupayakan agar RL dilakukan penahanan kota, tapi keputusan penyidik harus ditahan disel. Tentu kami tidak bias mengintervensi,” ujarnya.
Kendati demikian, selaku kuasa hukum Imam teris mengupayakan harapan kliennya dan juga orang terdekatnya agar kepolisian memberlakukan penahanan kota. Sebagai bahan pertimbangan pihak keluarga yang terpukul, terlebih lagi anaknya yang masih membutuhkan perhatian sang ayah.
“Istrinya terpukul, apalagi anaknya masih kecil-kecil. Kami akan memohon kepada penyidik untuk menangguhkan penahanannya. Setidaknya dilakukan penahanan kota,” ujarnya.(vv/sun)






