Edarkan Sabu, WN Malaysia Ditangkap

Ilustrasi.(dok)
Ilustrasi.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Limapuluh, Pekanbaru, membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Satu dari dua orang tersangka merupakan warga negara Malaysia.

Kedua tersangka yang diamankan pihak kepolisian adalah Tedy, warga Pekanbaru, Riau dan Hairol Anwar Bin Ali warga Kuala Lumpur, Malaysia.

“Dari tangan keduanya, kita menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 44,8 gram,” kata Kapolsek, Rabu (1/4/2015).

Penangkapan kedua tersangka setelah polisi mendapat informasi di Jalan Abdul Muis, Pekanbaru tersangka Tedy akan melakukan transaksi narkoba dengan seorang pembeli. Polisi bergerak kemudian menangkap Tedy. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 44,8 gram.

Atas pengakuan tersangka barang bukti itu didapat dari Anwar, warga Malaysia. Polisi kemudian melacak tersangka. Tidak berapa lama polisi berhasil mendeteksi keberadaan Anwar.

“Tersanga WN Malaysia tersebut kita amankan di sebuah hotel di Pekanbaru,” ucapnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti itu di dapat dari Malaysia.

“Barang (sabu) itu dikirim dari Malaysia melalui perairan. Dari Batam kemudian ke Pekanbaru. Sudah sekira tujuh kali pengiriman sabu dilakukan,” kata Anwar.(ful)

Share
Leave a comment