
TRANSINDONESIA.CO – Petugas gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal terduga ISIS. Lima orang diciduk diduga sebagai terduga anggota Negara Islam Irak Suriah (ISIS).
Di Bekasi, ada dua rumah yang digerebek karena diduga sebagai tempat kelompok radikal ISIS di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Minggu (22/3/2015) siang. Rumah pertama di Perumahan Graha Mlasti. Di tempat ini dibantu Jajaran Polda Metro Jaya, petugas mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyebaran paham ISIS dan sejumlah barang yang berkaitan dengan Imformasi Teknologi (IT).
Sedangkan di Perumahan Puri Cendana Blok B 18, petugas menyita sejumlah peralatan perang. Di antaranya baju loreng seragam ISIS, senjata pedagang dan dokumen proposal serta buku-buku bacaan propaganda Jihad.
Diketahui, Satgasus Anti Teror Polri bersama Densus 88 dan Polda Metro Jaya pada Sabtu 21 Maret 2015 mengamankan lima terduga ISIS yakni ; M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, Furqon dan hari ini aparat juga menahan AH alias M.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, mengatakan ada empat TKP di Jakarta, Banten dan Bekasi yang digeledah, “Semuanya terkait dengan kelompok ISIS dengan total tersangka lima,” ujarnya di Perumahan Puri Cendana, Tambun Selatan, Minggu (22/3/2015) petang.
“FQ (Furqon) ini residivis kasus teror asal Bima,” kata Kapolda dalam keterangan pers di Tambun.

Kemudian, polisi menangkap Aprianul alias Mul di Petukangan, Jakarta Selatan. Sementara tersangka Fachri ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, sedangkan Amin Mude ditangkap di depan Cibubur Junction, Cibubur pada Sabtu (21/3/2015) kemarin.
“Kemudian kita sita ada banyak barang bukti seperti 5 buah laptop, 10 unit HP, dua buah seragam loreng. Ini yang di video anak-anak itu,” ungkap Kapolda.
Kapolda menambahkan tersangka dijerat pasal berlapis seperti UU No 15/2003 tentang pemberantasan terorisme, UU No 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, juga UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta makar.(nic)





