
TRANSINDONESIA.CO – Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, pun rencananya diperiksa pada Jumat 6 Maret 2015.
“Besok adalah rangkaian penyidikan kasus itu. Dia (Denny) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan terhadap dirinya,” ujar Budi kepada wartawan, di PTIK Jakarta, kemaren.
Budi mengakui ada indikasi keterlibatan Denny dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM ketika menjabat sebagai Wamenkumham. Hal itu didasari adanya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang serta alat bukti selama proses penyelidikan.
“Kita lihat hasil pemeriksaan besok. Indikasi keterlibatan Beliau dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapat, termasuk hasil audit, yang ada kecenderungan (keterlibatan) ke sana,” katanya.
Jenderal bintang tiga ini tidak mau terburu-buru menyampaikan kemungkinan Denny bisa dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp32 miliar. Budi menampik bila kasus itu termasuk dua kasus korupsi besar yang akan diungkap oleh Polri.
“Oh, bukan ini, belum bisa disampaikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal adanya laporan yang dibuat Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015. Pada laporan itu, Syamsul menyebut nama Denny Indrayana sebagai pihak terlapor yang diduga merugikan negara hingga Rp32 miliar dalam proyek payment gateway dalam layanan jasa elektronik penerbitan paspor diluncurkan Juli 2014.
Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu hadir saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.(okz/nic)





