
TRANSINDONESIA.CO – Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra yang merupakan pelawak dan seniman Betawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012 di cekal untuk bepergian ke luar negeri.
Penckalan Mandra yang dikenal lewat film “Si Doel Anak Betawi” itu dingkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan (IC) dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI sebagai tersangka dan dicekal.
“Sudah diajukan surat pencegahan untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Tony T Spontana.
Dikatakannya, pekan depan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung akan memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
“Pekan depan akan dimulai pemeriksaan untuk saksi-saksi,” kata Tony.
Lebih lanjut dikatakannya, belum dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang telah dicekal itu karena saat ini penyelidikan terhadap ketiga tersangka sudah pernah diperiksa.
“Untuk tersangka belum dilakukan pemeriksaan, namun saat waktu proses penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebagaimana penyidik Pidsus Kejagung yang menetapkan ketiga tersangka tersangka Mandra, Iwan Chermawan dan Yulkasmir, berawal TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar pada tahun 2013 dengan menggunakan dana APBN 2012.
Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.
Atas ketersangkan ketiganya, penyidik Pidsus Kejagung menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dod)







