
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini tengah melakukan penelusuran dan pendataan terhadap aset milik Buhari, mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar yang dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, beberapa hari lalu berkas pemeriksaan terhadap Buhari dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik dan salah satu petunjuk yang diberikan adalah agar penyidik mendata aset milik Buhari.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa yang dimana penyidik polisi diminta mendata aset-aset yang bersangkutan (Buhari),” kata Almansyah di Jambi, Rabu (28/1/205).
Dikatakan Almansyah, saat ini penyidik hanya sebatas melakukan pendataan terhadap aset milik Buhari. Apakah nantinya akan dilakukan penyitaan namun pihak kepolisian masih belum memberikan jawaban.
“Saat ini hanya pendataan,” tegas Almansyah.
Untuk diketahui sebelum tersangka Buhari akan dijerat TPPU, namun untuk berkas yang ada saat ini hanya dijerat dulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Untuk kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus dugaan korupsi, Buhari diduga telah merugikan negara sebesar Rp4 miliar. Modus yang dilakukannya adalah dengan membuat data nasabah bank yang fiktif.(ant/dri)







