
TRANSINDONESIA.CO – Pekerjaan penignkatan jalan Sibayak II 2014 yang bersumber dari APBD dilaksanakan oleh CV Porlakta diduga tidak sesuai bestek kini tidak lagi akan diikut sertakan kembali dalam penanganan jalan (tender) pada 2015.
“Banyak penyimpangan tidak sesuai dengan bestek atas pembenahan jalan Sibayak II. Pekerja Pembuat Komitmen (PPK) tidak lagi mengikutkan CV. Porlakta untuk pekerjaan tahun 2015. Karena pemborong Bobi bermain dan menyalahi aturan, yang merugikan masyarakat terutama bagi penguna jalan,” kata PPK Dinas PU Bidang Bina Marga, Karo, Sumatera Utara, Mincon Purba, Selasa (20/1/2015).
Menurut Mincon Purba, laporan masyarakat tersebut terhadap pekerjaan yang dilakukan pemborong Bobi, maka kami segerah melakukan kroscek ke lapangan. Dengan cara mengambil bukti -bukti.
Bila benar pemborong tersebut terindikasi melakukan penyimpangan, yang bertujuan untuk keuntungan pribadi. Maka pihak PPK akan mengambil sikap tegas. Dengan cara tidak mengikut sertakan cv tersebut dalam pembenahan jalan dari anggaran APBD 2015 nanti.
“Perusahaan tersebut sudah diberi teguran, dengan cara menyurati kepada pihak pemborong. Bila juga tidak dilanjuti oleh yang bersangkutan, maka kita berhak akan menyita masa perbaikan mereka, dan kita juga sah untuk melakukan laporan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penyimpangan dana tersebut berjumlah Rp1.472.400.000,” katanya.
Sampai sekarang, Bobi saya konfirmasi perihal tersebut melalui telepon seluler juga tidak mau menjawab, dan pastinya bagi pemborong yang bandal tidak akan pernah diikut sertakan kembali dalam melakukan tender proyek pembenahan ruas jalan. Hal itu berlaku bagi semua kalangan pemborong tanpa terkecuali.(don)





