
TRANSINDONESIA.CO – Komjen Pol Budi Gunawan seyogyanya malu dan mengambil langkah mundur serta tidak menghadiri test and proper test sebagai calon Kapolri, begitu pula halnya Komisi III DPR RI seharusnya menghentikan agenda itu yang digelar pada Rabu (14/1/215).
“Seperti tidak punya malu, baik BG maupun Komisi III. Bagaimana mungkin Komisi III mendukung pemberantasan korupsi, yang di fit and proper testnya saja sudah menjadi tersangka korupsi masih saja dilakukannya,” kata salah seorang warga Ibukota Jakarta, Syafruddin, Rabu (14/1/2014).
Sedangkan BG katanya, diniali sangat tidak memiliki ksatraia anti korupsi, dimana seorang Kapolri harus memimpin pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan lainnya.
“Tetapi, dengan hadirnya BG di fit and proper test menunjukan BG sebagai jenderal yang tidak memiliki rasa malu, dan bisa diangap tidak berjiwa ksatria. Harusnya langkah tepat yang harus diambil BG adalah mengundurkan diri. Hal itu guna menyelamatkan wajah institusi Polri yang semakin tercoreng akibat ketersangkaan dirinya oleh KPK,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan calon tunggal Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang diajukan Presiden Joko Widodo, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Pol Sutarman itu kini dipastikan akan meringkuk ditahanan akibat penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan menerima aliran dana yang dikenal dengan “rekening gendut”.
Penetapan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden itu sebagai tersangka langsung diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
“Akhirnya, KPK memeutuskan bahwa pejabat tersebut naik tahap penyidikan dengan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka pidana korupsi degan dua alat bukti. BG dijerat dengan UU tindak pidana korupsi,” sambung Abraham Samad.(sof)







