
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Reskrim Polsek Babelan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kampung Babelan RT 22/03, Desa Babelan Kota, Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Mereka diciduk saat sedang asik berpesta sabu.
Dua orang tersangka pengedar narkoba itu adalah Teguh Eko Sumargono alias Okit, 50 tahun, dan Sugeng Riyadi alias Sugeng, 38 tahun. “Ditangkap pada Selasa (6/1/2015) sekira pukul 00:30 WIB,” Ungkap Kapolsek Babelan, Kompol Ardi Rahananto.
Menurut Kapolsek, petugas juga menyita beberapa barang bukti saat penangkapan. “Ada dua buah kantong sedang berisi sabu (untuk 10 paket), 1 kantong kecil berisi sabu (sisa isap), 1 alat isap, uang Rp 6.832.000,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan usai pertugas mendapatkan adanya informasi penjualan Narkoba. Anggota Reskrim langsung menyelidiki informasi itu dan menggerebek pelaku di TKP.
Hasil penyidikan, lanjut Ardi, tersangka Teguh bertindak sebagai penjual. Saat di gerebek, teguh tengah asik nyabu bersama Sugeng. Keduanya kemudian tertangkap dan sisa sabu disita.
“Pengakuan keduanya, Sabu diperolehnya dari Mumuh dengan cara dikasih untuk dijualkan dan bayar setelah laku melalui rekening BCA atas nama Asep Setiawan, kadang juga uang cash ke Mumuh,” pungkas Kapolsek.(min)





