
TRANSINDONESI.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah Direktur Utama PD Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Mereka yang dipanggil adalah Direktur Utama PD Sumber Daya yaitu Chairil Anwar, Chairil Saleh, dan Abdul Razak. Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PD Sumber Daya Afandy dan supir pribadi Antonius yang bernama Suryanto.
“Diperiksa sebagai saksi bagi ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha Rabu (17/12/2014).
PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. Antonio diduga menyuap Ketua DPRD Fuad Amin Imron, yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan, terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Seharusnya, gas dialirkan untuk pembangkit listrik. Salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.
Diduga, gas ini tak pernah sampai ke PLTG itu. Ada dugaan, karena pembangkit listrik tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih.
Kasus ini terungkap dari aksi tangkap tangan KPK terhadap Fuad Amin pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.(pi/fer)







