Aniaya Kerabat Pengusaha, Kades Ponggok Ditahan

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang Kepala Desa asal Ponggok Polanharjo Klaten, Junaidi Mulyono (38) ditahan di Polres Kota Surakarta, karena diduga terlibat kasus penganiayaan di dekat pasar Harjodaksino, Serengan Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputro, di Solo, Kamis (13/11/2014), mengatakan, Kades tersebut melakukan menganiayaan terhadap korban, Rusdi, salah satu kerabat pengusaha buku tulis di Kota Solo, setelah pulang dari kafe dikawasan Serengan, pada Jumat (7/11/2014) sekitar pukul 03.00 WIB.

Junaidi Mulyono warga Ponggok RT 1 RW 2 Polanharjo Klaten tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Peristiwa kasus penganiayaan itu, berawal dari korban yang dihadang oleh pelaku saat melintas di lokasi kejadian.

Pada kejadian tersebut sempat pelaku dan korban adu mulut yang berakhir pemukulan yang mengenai wajah korban. Polisi mendapat laporan melakukan pemeriksaan dan menerima hasil visum korban.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku saat pulang dari kafe mengendarai kendaraan dengan kencang dan korban menyalip (mendahului). Pelaku melontarkan kata-kata ke arah korban, dimana korban membalasnya.

Namun, tersangka sepertinya sakit hati dan menghadang korban dan melakukan pemukulan ke wajahnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan. Pelaku oleh tim penyidikan Mapolresta, dilakukan penahanan sesuai prosedur.(ant/ats)

Share
Leave a comment