
TRANSINDONESIA.CO – Politik memang dinamis dan bisa berubah tiap saat. Kemarin, deal, hari ini belum tentu. Tarik ulur seperti itulah yang terjadi antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Sempat beberapa kali disebut telah bersepakat, ternyata masih ada sejumlah deal yang mengganjal antara keduanya.
Itulah yang membuat agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan, hari ini, Kamis (13/11/2014), jadi batal. Semestinya, rapat kali ini beragenda menerima penyerahan nama anggota alat kelengkapan DPR dari 4 fraksi di kubu KIH.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, masih ada sejumlah kesepakatan yang belum disetujui antara KIH dengan KMP.
“Daripada nanti kalau paripurna hanya tidak jelas, lebih baik ditunda saja. Seharusnya 21 unsur pimpinan yang diberikan kepada KIH diperjelas, kemudian ada beberapa pasal di UU MD3 yang akan kami ubah,” ujar Hasanuddin kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
KIH masih ingin mengubah pasal 98 ayat 6,7, dan 8 UU MD3. Pasal tersebut mengatur soal pemilihan wakil ketua alat kelengkapan dewan. “Ini mau kita ubah supaya lebih halus bunyinya,” ujar dia.
Hasanuddin menyebut, pasal yang mengatur soal rapat bersama mitra pun harus diubah. Pasal tersebut membuat sistem presidensial menjadi bias parlementer. “Hari ini rapat pimpinan saja bersama pimpinan fraksi. Kemungkinan nanti siang rapatnya,” ujar dia.
Pernyataan berbeda disampaikan, Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR, Ahmad Basarah. Ia mengatakan, paripurna DPR ditunda karena masih menunggu restu dari pimpinan parpol anggota KMP
“Mas Pram dengan Hatta kemarin sudah oke dengan usulan KIH untuk ditambah perubahan pasal 74 dan 98 ayat 6,7,8. Tapi, kata Hatta, harus dikoordinasikan dulu dengan Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan SBY,” ujar Basarah.
Basarah menuturkan, KIH mengusulkan ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.
Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan. “Jadi, paripurna penetapan susunan AKD tergantung kesepakatan damai ditanda tangani,” ujar Basarah.(fer)







